HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar
Banner Ad Space

Ramai soal SPBU di Sleman Ditutup karena Curang, Ini Kata Pertamina

 


PT Pertamina Patra Niaga memberi sanksi berupa penghentian operasi kepada satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Sleman karena terbukti melakukan kecurangan. Selain itu, saat ini ada tiga SPBU di Jogja yang diinvestigasi.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan sidak ke beberapa SPBU pada Selasa (12/11) kemarin. Dalam sidak tersebut pihaknya melakukan berbagai uji dan pemeriksaan seperti uji tera dan uji density untuk melihat kualitas dan kuantitas produk BBM telah sesuai dengan standar Pertamina Patra Niaga.

"Ada satu SPBU di Sleman yang sudah kami kenakan sanksi penghentian operasi dan terus kami evaluasi sanksinya karena terbukti melakukan kecurangan," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Kamis (14/11/2024). Pihak Pertamina Patra Niaga belum mengungkapkan detail alamat SPBU yang dimaksud.
Lebih lanjut, Heppy menegaskan Pertamina Patra Niaga tidak mentolerir SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen. Heppy menyebut jika saat ini pihaknya juga tengah melakukan investigasi di beberapa SPBU di Jogja.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengecek langsung satu SPBU di Jalan Kaliurang (Jakal) Km 10, Ngaglik, Sleman yang diduga melakukan pelanggaran. Hasilnya ditemukan alat di pompa bensin sehingga terdapat pengurangan takaran BBM.
"Jadi pada pagi ini kami bersama tim berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan juga pengawasan yang kita lakukan diduga SPBU ini melakukan pelanggaran di bidang metrologi ilegal yaitu menambahkan alat semacam manipulator atau PCB kepada pompa bensin," kata Budi kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

Dari hasil pengawasan itu, diketahui jumlah takaran BBM yang dikurangi sebesar 600 ml per 20 liter. Berdasarkan perhitungannya, kerugian per tahun yang dialami masyarakat yang membeli BBM di SPBU tersebut mencapai miliaran rupiah.

Dengan temuan ini, SPBU tersebut untuk sementara disegel. Pemerintah, lanjut Budi, selanjutnya akan melakukan pendalaman. Adapun sanksi yang akan diberikan tergantung hasil penyelidikan yang dilakukan.

"Ya sementara disegel ya, nanti kita lakukan pendalaman penyelidikan lebih lanjut kalau memang terbukti kita lakukan peringatan keras. Kalau tetap melanggar ya kita tutup izinnya," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan setiap SPBU harus memperbarui sertifikat tera metrologi sesuai dengan masa berlakunya. Hal ini untuk mencegah adanya kecurangan yang berujung merugikan konsumen.

"Sertifikat tera masa berlaku satu tahun, ya jadi kan kita tetap melakukan rutin makanya kita tadi minta kepada pelaku usaha untuk tetap mengikuti aturan," ujarnya.

Dia juga meminta peran aktif masyarakat agar melaporkan jika ditemukan SPBU curang.

"Jadi kami mengimbau kepada pelaku usaha khususnya SPBU untuk menaati aturan terkait dengan metrologi legal jangan merugikan masyarakat dan kepada masyarakat kami imbau untuk selalu aktif melaporkan apabila terjadi kecurangan seperti ini," pungkas dia.

Sebelumnya, Pertamina juga menutup empat SPBU di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) usai melakukan inspeksi mendadak (sidak). Penutupan dilakukan lantaran keempat SPBU tersebut mengurangi ukuran literan hingga merugikan masyarakat.

Adapun SPBU yang ditutup antara lain SPBU 44.555.08 Jalan Kaliurang Km 9, SPBU 44.552.10 Janti, SPBU 44.552.09 Kentungan ketiganya berada di wilayah Sleman, dan SPBU 44.552.15 Tugu, Kota Jogja.

Suport By@semakin_didepanz

2 komentar
Batal
Comment Author Avatar
28 November 2024 pukul 01.53
itu yang mana min
Comment Author Avatar
28 November 2024 pukul 02.13
yang itu lah
Tutup Iklan
Welcome Mr.Dewa